7 Perlindungan yang Jadi Hak Korban Kekerasan Seksual di Kampus
ilustrasi kekerasan seksual. Polres Belu tahan jebolan Indonesian Idol 2025, PK, pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui, PK sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.(KOMPAS.COM/Pexels)
09:58
17 April 2026

7 Perlindungan yang Jadi Hak Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mengemuka setelah viralnya kasus grup chat berisi percakapan bernuansa pelecehan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Peristiwa ini tidak hanya mendorong berbagai pihak menyoroti dugaan peristiwa dan pelaku, melainkan juga aspek perlindungan terhadap korban yang layak dan menyeluruh.

Aspek perlindungan tersebut, meliputi mekanisme penanganan dan pemulihan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasalnya, dampak yang dialami korban kekerasan seksual jauh melampaui ruang kelas—menyentuh aspek psikologis, sosial, hingga keberlanjutan studi.

Lalu, apa saja bentuk perlindungan yang harus diterima korban kekerasan seksual?

Baca juga: Pelecehan Seksual di Kampus: Hiburan Tanpa Kendali dan Erosi Sensitivitas Gender

7 bentuk perlindungan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebutkan, setidaknya, ada tujuh bentuk perlindungan utama yang wajib diberikan kampus kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampsu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Di perguruan tinggi, korban pelecehan seksual berhak dapat perlindungan menyeluruh," kata Arifah kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Perlindungan itu meliputi perlindungan segera dan rasa aman hingga pemulihan sosial.

Baca juga: Puan Tegaskan Kekerasan Seksual Tidak Boleh Terjadi di Perguruan Tinggi

Pertama, perlindungan segera dan rasa aman yang meliputi jaminan tidak bertemu pelaku, pengamanan fisik, dan kerahasiaan identitas.

Kampus wajib mengatur kelas, jadwal bimbingan, atau lokasi agar korban tidak berpapasan dengan terlapor; kampus dapat berkoordinasi dengan satpam atau keamanan kampus dan aparat jika ada ancaman; serta tidak menyebarkan nama dan data korban tanpa persetujuan.

Kedua, pendampingan psikologis dan medis berupa konseling gratis, pemilihan trauma, dan layanan medis.

Hal ini termasuk memberikan layanan psikolog kampus atau rujukan ke profesional, trauma healing jangka panjang, serta pemeriksaan atau visum dan pengobatan jika ada luka fisik.

"Biayanya ditanggung kampus atau difasilitasi," beber Arifah.

Ketiga, perlindungan akademik yang mencakup penyesuaian akademik, jaminan kelanjutan studi, dan beasiswa.

Penyesuaian akademik meliputi cuti kuliah, perpanjangan tenggat tugas/skripsi, ujian susulan, atau pindah kelas tanpa sanksi nilai.

Baca juga: Rape Culture di Tongkrongan, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Sementara itu, jaminan kelanjutan studi meliputi tidak boleh melakukan drop out (DO) terhadap korban maupun mempersulit lulus karena melapor.

Adapun jika kondisi ekonomi korban terdampak, kampus bisa memfasilitasi bantuan.

Bantuan hukum

Perlindungan keempat adalah bantuan Hukum dan pendampingan Kasus, meliputi pendampingan hukum dan informasi hak.

Pendampingan hukum berarti Satgas PPKS kampus wajib mendampingi korban saat melapor ke polisi atau selama proses hukum.

Korban juga diberi tahu hak-haknya secara jelas dan bahasa yang mudah dipahami.

Bantuan kelima berupa perlindungan dari Intimidasi dan pembalasan.

Dosen, teman atau pihak lain dilarang mengintimidasi, menyebarkan aib, atau menjelekkan korban.

Baca juga: Kampus (Masih) dalam Darurat Pelecehan Seksual

Jika melanggar, ada sanksi tegas yang perlu diambil.

"Jika korban difitnah, kampus wajib memulihkan reputasinya," kata Arifah.

Lalu, bentuk perlindungan keenam adalah berupa akses pelaporan yang aman.

Setiap kampus wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai pintu pertama pengaduan.

"Bisa lapor langsung, online, atau via hotline. Identitas pelapor dijamin rahasia," urai dia.

Terakhir, berupa pemulihan sosial, salah satunya dengan memastikan korban tidak dikucilkan di kelas maupun organisasi.

Kemudian, kampus juga perlu membantu korban kembali beraktivitas normal di kampus.

"Semua perlindungan di atas adalah hak korban, bukan belas kasihan. Kampus yang menolak memberikan bisa kena sanksi administratif dari Kemendikbudristek, mulai dari teguran sampai penurunan akreditasi," ujar Arifah.

Bergantung kondisi

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 juga menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara komprehensif, cepat, dan mudah.

Hak-hak utama korban meliputi layanan hukum, medis, psikologis, kerahasiaan identitas, restitusi (ganti rugi dari pelaku), hingga penghapusan konten seksual di dunia maya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad Diselidiki Polisi, BEM Kema Ikut Kawal Kasus

Perlindungan yang paling utama perlu berdasar pada kondisi dan kebutuhan korban.

"Apa yang paling penting dan wajib didapat korban sangat tergantung pada kondisi dan kebutuhan pemenuhan hak korban," tutur Maria.

Maria bilang, kementerian dan lembaga terkait turut memiliki mandat untuk pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Sedangkan, Komnas Perempuan memiliki mandat pemantauan dalam UU TPKS.

"Koordinasi yang dilakukan Komnas Perempuan (adalah) terkait pemantauan implementasi UU TPKS, baik dalam pemantauan yang dilakukan maupun pemantauan bersama LNHAM lain," kata Maria.

Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?

Janji akan kawal

Sebelumnya, Arifah sudah berjanji akan mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI sebagai terduga pelaku sudah merendahkan martabat perempuan.

Oleh karena itu, ia sangat mengecam tindakan belasan mahasiswa tersebut.

Di sisi lain, Arifah meminta UI untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

Menurut dia, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," ujar Arifah.

Baca juga: Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Apa Kata Mereka?

Sekilas kasus FH UI

FH UI kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya sebuah grup chat 16 mahasiswa yang isinya memperbincangkan mahasiswi dan dosen sebagai obyek pelecehan seksual.

Belakangan diketahui bahwa ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban.

Pihak Universitas Indonesia telah menonaktifkan sementara mahasiswa tersebut sebagai bagian dari dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, selama masa penonaktifan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik.

Baca juga: Kampus Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026).

“Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” lanjut dia.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI atau keperluan mendesak dengan pengawasan dari universitas.

Tag:  #perlindungan #yang #jadi #korban #kekerasan #seksual #kampus

KOMENTAR