Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditolak
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:24
28 Oktober 2024

Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditolak

– Langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk lolos dari jerat tersangka KPK akhirnya gagal. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan upaya praperadilan yang dia ajukan.

Penolakan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Lusiana Amping saat sidang putusan praperadilan yang digelar Jumat (25/10) lalu. "KPK mengapresiasi kepada majelis hakim atas putusan itu," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemarin (27/10).

Kemenangan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa KPK telah sesuai prosedur dalam proses penetapan tersangka. Putusan itu menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.

Saat disinggung terkait kapan Karna ditahan, Tessa tak menjawab secara langsung. Sebab, penahanan bergantung penilaian subjektif penyidik. Termasuk apakah yang bersangkutan melarikan diri atau merusak barang bukti. "Jadi, kapan ditahannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," paparnya.

Karna mendaftarkan gugatan praperadilan pada 17 September pasca digelar penyidikan KPK pada 6 Agustus. Selain Karna, KPK juga telah menetapkan Kabid Bina Marga Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dua nama tersebut dicantumkan dalam surat permintaan data KPK kepada Kantor Pertanahan Situbondo pada 13 Agustus lalu.

Pada 27 Agustus, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Situbondo. Di antaranya rumah dinas bupati dan beberapa kantor. Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan tersebut. (elo/c17/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #praperadilan #bupati #situbondo #karna #suswandi #ditolak

KOMENTAR