Puan: RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Para Ketua Parpol
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).(DPR RI )
13:58
16 April 2026

Puan: RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Para Ketua Parpol

- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga saat ini masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Puan menegaskan, proses pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu ke depan berjalan lebih baik.

Baca juga: Rapat Awal Draf RUU Pemilu di Komisi II Mendadak Dibatalkan, Alasan Belum Jelas

Di menekankan bahwa prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu adalah menghadirkan sistem pemilu yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

Bagaimana perkembangan RUU Pemilu?

Proses awal pembahasan RUU Pemilu di DPR sempat mengalami kendala.

Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu mendadak dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui alasan penundaan rapat tersebut. Padahal, rapat itu sedianya digelar pada Selasa (13/4/2026) dengan agenda pemaparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD).

“Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” kata Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Mahfud Sebut RUU Pemilu Harus Sah Selambatnya pada Maret 2027

“Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” lanjut dia.

Doli menjelaskan, rapat tersebut seharusnya menjadi langkah awal bagi DPR untuk masuk ke tahap pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun, dengan adanya pembatalan, proses pembahasan belum dapat dimulai.

“Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan,” ujarnya.

RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Komisi II DPR RI sebelumnya juga telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

Dalam RDPU terakhir pada 10 Maret 2026, Komisi II menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, forum tersebut digelar untuk menghimpun berbagai pandangan sebelum masuk ke tahap penyusunan norma dalam RUU Pemilu.

"Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," kata Rifqi saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma," lanjut dia.

Baca juga: Jimly Usulkan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu Mencakup 16 UU

Setelah seluruh masukan dihimpun, Komisi II DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Pemilu secara lebih mendalam.

Rifqi berharap pembahasan di tingkat Panja dapat berjalan efektif karena telah didasarkan pada daftar inventarisasi masalah yang komprehensif, termasuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tag:  #puan #pemilu #masih #dibahas #dengan #para #ketua #parpol

KOMENTAR