PR Besar Pemerintah Berantas Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengemuka pekan ini menandakan bahwa pemerintah masih memiliki PR besar dalam memberantas kasus serupa di tingkat perguruan tinggi.
Belum lagi kasus penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB), yang membawakan lagu dengan lirik melecehkan kaum perempuan.
Melihat ke belakang, kasus pelecehan seksual di pendidikan tinggi terus berulang.
Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah
Pada awal tahun ini, seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan ke polisi karena diduga merekam dosen perempuan. Dalam kasus lainnya di Universitas Jenderal Soedirman, pelaku kekerasan seksual justru dilakukan oleh guru besar, bukan mahasiswa.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, ada sejumlah latar belakang mengapa kasus kekerasan seksual terus berulang.
Hal ini melibatkan relasi kuasa yang berpotensi menyebabkan impunitas penegakan hukum dan tekad perguruan tinggi yang belum sempurna.
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal I tahun 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71 persen), perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).
Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikti Saintek Diminta DO Pelakunya
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (bullying) (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).
Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen).
Oleh karena itu, pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk meruntuhkan impunitas tersebut.
"Pemerintah punya PR untuk meruntuhkan tembok impunitas di kampus," kata Ubaid kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2026).
Baca juga: HMT ITB Minta Maaf soal Viral Kontroversi Lagu Erika di OSD, Konten Dihapus
Budaya feodalisme
Ubaid berpandangan, budaya feodalisme dan senioritas (the untouchables) yang mengakar kuat di perguruan tinggi menjadi salah satu penyebabnya. Kekerasan sangat mungkin berulang karena kasus serupa tidak pernah ditindak secara tegas.
Jabatan fungsional seperti dosen dan guru besar, kata Ubaid, dianggap sebagai posisi yang suci dan tak bercela.
"Ada relasi kuasa di dalam situ. Ada ketakutan sistemik bahwa menghukum seorang kolega senior akan mengganggu stabilitas internal atau jejaring kekuasaan di kampus," tutur dia.
Ia menuturkan, kampus cenderung mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara "kekeluargaan" atau lewat mekanisme internal yang tertutup demi menjaga nama baik almamater.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual FH UI: 16 Mahasiswa Diselidiki, Ketua BPM Mundur, Korban 27
Padahal, penyelesaian secara "kekeluargaan" atau jalur materai adalah bentuk kekerasan struktural, karena dianggap meredam suara korban. Pasalnya, kasus berhenti di meja pimpinan dan tidak masuk ke ranah publik atau kepolisian.
Ia tidak memungkiri, pilihan kekeluargaan juga banyak ditempuh untuk melindungi pelaku. Jalur kekeluargaan memastikan pelaku tidak memiliki catatan kriminal sehingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap bersih.
"Biasanya korban ditekan untuk memaafkan dengan imbalan kelancaran akademik atau bantuan biaya, padahal ini adalah bentuk intimidasi halus," beber Ubaid.
Baca juga: UI Diminta Berpihak ke Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Jangan Hanya Jaga Reputasi
Mereka lupa, menutupi kasus (cover-up) jauh lebih berisiko mencoreng nama baik daripada menindak tegas pelaku.
"Publik saat ini jauh lebih menghargai kampus yang transparan dan berpihak pada korban daripada kampus yang terlihat "bersih" tapi menyimpan bangkai di dalamnya," ujar Ubaid.
Di mana peran UU TPKS?
Ubaid mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus pelecehan tersebut usai pengesahannya membutuhkan waktu lama.
Namun, UU tersebut tidak dapat bekerja sendirian. Regulasi ini merupakan instrumen hukum, yang hanya akan menjadi tumpukan kertas semata, jika tidak ada emauan kampus untuk memberantas perilaku pelecehan seksual.
"Jadi sangat dibutuhkan kemauan dari pimpinan kampus. Jika kemauan ini tidak ada, maka UU ini hanya sebatas kertas saja, tidak berdampak apa-apa," tukas Ubaid.
Ia menekankan, UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) seringkali berhenti di "gerbang" kampus tanpa dibarengi kegigihan institusi.
"Kasus kekerasan seksual di kampus bukan delik aduan yang bisa diselesaikan dengan damai atau materai. UU TPKS harus masuk ke ruang-ruang kelas dan laboratorium tanpa hambatan birokrasi kampus," urai dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Seksual FH UI Masuk Kategori KSBE
Pihak kampus juga tetap perlu melakukan pengawasan independen dan memberikan sanksi institusional yang berat.
Sanksi ini diperlukan agar kampus tidak menjadi tempat yang berbahaya bagi perempuan.
Selain sanksi kepada pelaku, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berani memberikan sanksi kepada institusi kampus, salah satunya dengan menurunkan akreditasi bagi kampus yang terbukti melakukan pembiaran atau gagal melindungi korban.
"Tanpa sanksi bagi institusinya, pimpinan kampus tidak akan pernah merasa "terancam" untuk melakukan perubahan sistemik," kata Ubaid.
Baca juga: Berkaca dari Kasus FH UI, Psikolog: Dampak Pelecehan Via Chat Sering Disepelekan, padahal...
Buat sistem pemantauan online
Di sisi lain, pemerintah harus memastikan adanya integrasi antara Satuan Tugas (Satgas) PPKS di perguruan tinggi dengan Kemendiktisaintek dan aparat penegak hukum melalui sistem pemantauan online.
Nantinya, setiap laporan yang masuk ke Satgas PPKS secara otomatis terduplikasi ke sistem Kemendiktisaintek. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respons atau status "investigasi" dari kampus, sistem akan memberikan peringatan (red flag) langsung ke Kementerian dan kepolisian.
Ubaid menganggap ini jauh lebih efektif untuk menghilangkan celah bagi civitas akademik untuk "mengendapkan" atau menyembunyikan laporan.
Tak hanya itu, pemerintah dapat mengadopsi model penempatan personel aparat penegak hukum sebagai konsultan ahli di Satgas.
Adapun untuk memotong hambatan birokrasi, pihak-pihak ini perlu membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang mengatur bahwa setiap Satgas memiliki Liaison Officer (LO) dari kepolisian atau jaksa yang berfungsi sebagai pendamping ahli.
"Jika sebuah laporan mengandung unsur pidana sesuai UU TPKS, LO ini langsung memberikan asistensi hukum, agar alat bukti tidak rusak dan korban tidak perlu berulang kali menceritakan kronologi di berbagai tempat untuk mencegah reviktimisasi," tandas Ubaid.
Respons Kemendikti Saintek
Adapun terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan, masalah ini menjadi perhatian serius kementerian yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Baca juga: Mendikti Saintek Minta Transparansi Proses Investigasi Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
"Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian kepada Kompas.com, Rabu.
Brian menerangkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Atas kasus tersebut, dirinya juga berkoordinasi dengan rektor UI untuk menangani dengan cepat dan tetap objektif.
"Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian.
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, Psikolog: Kurangnya Stimulasi Moral Sejak Kecil
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak UI memberi sanksi tegas belasan siswa pelaku dugaan pelecehan seksual dalam sebuah grup chat tersebut.
Esti mendorong agar pemberian sanksi tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus saja mengingat korban dari perbuatan pelaku sudah banyak.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” sebut Esti.
Ia juga mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.
Pasalnya, yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
Dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan.
Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200-300 juta.
"Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.
Di sisi lain, Esti menekankan pentingnya muatan materi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di Perguruan Tinggi.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Anggota DPR Desak Kampus Prioritaskan Perlindungan Korban
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mewajibkan Perguruan Tinggi melakukan langkah-langkah preventif terhadap pencegahan seksual di lingkungan kampus.
Esti pun menyebutkan bahwa regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu diperkuat
Apalagi kasus kekerasan seksual banyak bermunculan di lingkungan pendidikan, dan seringkali kasusnya tidak terselesaikan dengan prinsip keadilan.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tukasnya.
Baca juga: Psikolog: Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Bisa Terpuruk dan Menarik Diri
Sekilas kasus pelecehan seksual FH UI
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika obrolan grup Line berisi 16 mahasiswa FHUI viral di media sosial.
Kasus dibocorkan kepada korban oleh salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku.
Sejatinya, para korban sudah mengetahui bahwa mereka dijadikan objek dugaan pelecehan seksual pada tahun 2025.
Para korban sempat menahan diri meski sudah mengetahui hal tersebut.
Mereka berharap tindakan para pelaku tidak berlanjut.
Korban kemudian mulai mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Pada akhirnya, pelaku membocorkan isi lengkap percakapan grup kepada korban. Bukti tersebut kemudian ditelusuri bersama oleh korban dan kuasa hukum.
Selanjutnya, para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Belakangan, UI menyatakan bahwa 16 terduga pelaku pelecehan seksual itu dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik sejak 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
Tag: #besar #pemerintah #berantas #pelecehan #seksual #perguruan #tinggi