Akses ke Mekkah Dibatasi Mulai 13 April, Simak Aturan Lengkapnya!
Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban jemaah.
Terbaru, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi dari negara asalnya.
Selain pembatasan akses masuk Mekkah, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan lanjutan, di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Akses ke Mekkah Mulai 13 April, Hanya Jemaah Haji Berizin yang Boleh Masuk
Kapan berlaku?
Pembatasan akses masuk ke Mekkah mulai berlaku 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang akan dimulai April ini.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menyampaikan bahwa pembatasan akses ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan oleh kerajaan Arab Saudi menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
Demi kelancaran ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Baca juga: Akses Masuk Mekkah Dibatasi, Kemenhaj Ingatkan WNI Tak Tergiur Jalur Ilegal
Siapa saja boleh masuk?
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya jemaah dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah, yakni pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Siapa pun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.
Artinya, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut.
Pembatasan masuk Mekkah ini juga merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Mengapa akses ke Mekkah dibatasi?
Maraknya modus-modus keberangkatan haji ilegal menjadi salah satu alasan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ini.
Oleh sebab itu, Ichsan mengingatkan masyarakat Indonesia tidak tergiur rayuan ibadah haji melalui jalur ilegal jika tidak ingin dikenakan sanksi berat.
"Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal, selain ditolak masuk Mekkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," kata Ichsan.
Kemenhaj RI mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji.
Selama pelaksanaan haji berlangsung, Kemenhaj melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Tag: #akses #mekkah #dibatasi #mulai #april #simak #aturan #lengkapnya