Nadiem Nekat Ikut Sidang meski Sakit, Pengacara Sebut Khawatir Ditekan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
05:50
14 April 2026

Nadiem Nekat Ikut Sidang meski Sakit, Pengacara Sebut Khawatir Ditekan

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tetap nekat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun sudah diperingatkan dokter terkait kesehatannya.

“Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuma dia nekat,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dodi mengatakan, Nadiem merasa takut kalau semisal dia tidak bersidang, dia justru bakal ditekan dalam kasus yang menjeratnya.

“Ya, takut, apa namanya, kalau enggak baik-baik di persidangan nanti akan ditekan gitu. Dia takut ini kan perasaan-perasaan terdakwa kan takut ya kan,” ujar Dodi.

Baca juga: Nadiem Mengaku Senang Bercampur Sedih Usai 50 Saksi Diperiksa di Sidang Chromebook

Sebelum dibawa lagi ke rumah tahanan usai sidang, Nadiem sempat menceritakan kondisi kesehatannya.

Saat ini, kesehatannya masih naik turun, bahkan masih mengalami pendarahan.

“Kesehatan saya Alhamdulillah… tapi, masih bisa sidang, tapi naik turun terus, masih ada pendarahan dan lain-lain,” ujar Nadiem.

Meski masih harus ditahan di rutan, Nadiem mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan berobat, baik oleh pihak kejaksaan maupun majelis hakim.

Baca juga: Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang

“Tapi, Insya Allah diberikan izin untuk pergi ke rumah sakit, menjalani operasi yang berikutnya,” kata Nadiem lagi.

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun.

Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun.

Baca juga: Nadiem Mengaku Takut Usai Dengar Kesaksian Auditor BPKP, Ada Apa?

Pada sidang 5 Maret 2026 lalu, Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

Nadiem diketahui berulang kali menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya.

Beberapa waktu yang lalu pihak yang juga sudah mengajukan kembali permohonan untuk pengalihan tahanan.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Nadiem Singgung Putusan MK Soal Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara di Sidang Chromebook

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Baca juga: Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #nekat #ikut #sidang #meski #sakit #pengacara #sebut #khawatir #ditekan

KOMENTAR