Mendagri Tegaskan WFH ASN Wajib Diterapkan Pemda, Ingatkan Loyalitas ke Pusat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Meski begitu, Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kebijakan itu prinsipnya harus diterapkan. Cuma masalah proporsinya yang diserahkan kepada daerah, diskresinya berapa yang WFH, berapa yang WFO,” kata Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).
Mantan Kapolri itu pun mengingatkan pentingnya Pemda menunjukkan loyalitasnya terhadap pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan tersebut.
Baca juga: Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri: Yang Pilih Siapa?
Di samping itu, Tito menekankan bahwa penerapan WFH adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
“Tapi sebagai kebijakan nasional ya harus diikuti, laksanakan ya, untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat,” jelas Tito.
“Ini juga dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum menerapkan kebijakan WFH bagi seluruh ASN karena masih melakukan kajian.
Bupati Dompu Bambang Firdaus menyebutkan, pihaknya masih mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut, termasuk terhadap efisiensi anggaran dan kinerja pelayanan publik.
Baca juga: Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi-Penempatan ke Daerah 3T
“Nanti entah berlakunya hari Jumat atau Senin, ataupun sama sekali tidak. Tidak semua daerah kan memberlakukan itu, sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Bambang, Kamis (9/4/2026).
Dia juga menilai, kebijakan WFH memang berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) karena berkurangnya aktivitas pegawai di kantor.
Namun, jika dampaknya tidak signifikan, maka kebijakan tersebut bisa saja tidak diterapkan.
“Kalau tidak berdampak banyak ngapain,” ujarnya.
Selain itu, Bambang mengkhawatirkan kebijakan WFH dapat memengaruhi kinerja pelayanan publik di daerah.
“Akan kita kaji, tidak selamanya semua arahan pusat itu harus kita laksanakan,” kata dia.
Baca juga: WFH ASN Perdana, Kedisiplinan Jadi Sorotan
Adapun pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN, yakni setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi energi yang diambil pemerintah di tengah dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan, skema kerja fleksibel ini juga pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” ujar Airlangga.
Tag: #mendagri #tegaskan #wajib #diterapkan #pemda #ingatkan #loyalitas #pusat