MK Resmi Lepas Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Baru
Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan sejumlah petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru saat membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026.
Baca juga: MK akan Gelar “Wisuda” Anwar Usman serta Sambut Liliek dan Adies Kadir
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya.
“Mengangkat Dr. Liliek Priabawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Seluruh pelaksanaan keputusan presiden tersebut akan ditindaklanjuti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
Keputusan-keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Daftar 9 Hakim MK Terbaru, Liliek Prisbawono Gantikan Anwar Usman
Selain itu, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Seperti diketahui, Adies Kadir merupakan hakim MK menggantika Arief Hidayat yang juga sudah masuk usia pensiun.
Dengan demikian, komposisi hakim konstitusi mengalami perubahan seiring berakhirnya masa jabatan Anwar Usman dan masuknya dua hakim baru yang akan memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi ke depan.