Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2026). ()
15:30
13 April 2026

Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang

 Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir sempat marah-marah di sidang lanjutan untuk kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook ketika Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo diperiksa sebagai ahli.

Dodi marah kepada Dedy karena ada dokumen atau rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook yang tidak dipertimbangkan saat menghitung kerugian negara.

“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar Dodi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (13/4/2026).

Baca juga: Berapa Harga Chromebook Versi Auditor BPKP dan Ahli IT di Sidang Nadiem?

Dodi mempersoalkan BPKP tidak memperhitungkan rekomendasi dari tim asesmen pengadaan Chromebook yang menyebutkan pengadaan laptop untuk sekolah adalah 1 laptop Windows dan 15 laptop Chromebook.

Dedy mengatakan, rekomendasi dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi Puspitawati.

Atas pertanyaan kubu Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan dan menyebut pengacara curang.

“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady.

Perdebatan terus terjadi hingga Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya turun tangan untuk menengahi.

Baca juga: Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa

“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Hakim Purwanto.

Dedy mengatakan, dokumen yang disebut kubu Nadiem tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara karena tidak bisa berdiri sendiri.

Sementara, data yang digunakan BPKP diambil dari produsen langsung, hasil penyidikan dari kejaksaan, hingga meminta keterangan kepada para pihak.

Dalam sidang hari ini, Auditor BPKP mengatakan, kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.

Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 127,9 miliar.

Baca juga: Auditor BPKP di Sidang Nadiem: Tak Ada Produsen Jual Rugi Chromebook, Harga Sudah Termasuk Keuntungan

“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelas Dedy.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Cerita Auditor BPKP Temukan Sekolah Tak Dapat Listrik Saat Kawal Proyek Chromebook

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #chromebook #memanas #pengacara #emosi #auditor #bpkp #hukum #saja #nadiem #sekarang

KOMENTAR