Kenapa Kerry Anak Riza Khalid dkk Laporkan 4 Hakim yang Mengadilinya?
- Muhammad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawannya yang merupakan terdakwa korupsi terkait minyak mentah melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ini sebabnya.
Berdasarkan penjelasan penasihat hukum dari putra pengusaha minyak Riza Chalid itu, empat hakim dilaporkan ke lembaga pengawas karena diduga melanggar kode etik.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim, dan tiga hakim anggotanya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
Sementara, satu hakim anggota Mulyono tidak ikut dilaporkan ke Bawas MA dan KY.
“Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan hakim/majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” ujar penasihat hukum Kerry, Didi Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid dkk Laporkan 4 Hakim ke Bawas MA dan KY
Pelaporan ini juga dilakukan atas nama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN , Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Berikut adalah tindakan hakim yang dinilai Kerry dkk diduga melanggar kode etik.
Hakim dinilai tak adil
Para terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut menilai majelis hakim tidak adil dalam memberikan alokasi waktu pembelaan.
Kerry, Gading, dan Dimas, masing-masing hanya diberikan satu kali sidang sebagai kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada 3 Februari 2026.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan untuk memanggil saksi dan ahlinya dalam sidang yang berlangsung selama lima bulan.
“Selain itu, Penasihat Hukum hanya diberikan waktu masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi. Hal ini jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945,” imbuh Didi Supriyanto.
Baca juga: Kerry Tak Langsung Cerita ke Riza Chalid soal Terminal BBM: Kalau Gagal, Malu
Putusan dinilai hanya copy-paste, abaikan saksi-saksi
Putusan yang dibacakan hakim dinilai hanya menyalin alias copy-paste dakwaan dan tuntutan JPU.
Padahal, ada beberapa saksi yang tidak diperiksa dalam penyidikan dan persidangan, yaitu ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.
“Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, mengabaikan bukti tertulis berupa Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur,” kata Didi.
Termasuk, soal keterangan saksi dan ahli yang menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM berguna bagi PT Pertamina.
Mereka juga menyoroti soal salah ketik pada putusan.
Baca juga: Kerry Ungkap Reaksi Riza Chalid Saat Tahu Proyek Sewa Terminal BBM Merak
Soroti sidang hingga dini hari
Kubu terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam teknis sidang.
Tidak jarang, sidang untuk Kerry berlangsung lebih dari 11 jam dan dipaksakan selesai pada larut malam atau dini hari.
“Kondisi ini mengakibatkan seluruh peserta sidang, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak signifikan pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum dan putusan,” imbuh Didi.
Laporan itu resmi diserahkan pihak Kerry kepada Bawas MA dan KY pada Senin (6/4/2026) pekan lalu.
Merka juga menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden pada 1 April 2026 dan pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid
KY menerima laporan
Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Kerry.
“Memang benar sudah dilaporkan ke KY pada hari Senin, 6 April 2026 dengan nomor penerimaan 0361/IV/2026/P,” ujar Anita saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Anita mengatakan, laporan yang diterima akan diperiksa kelengkapan dan diverifikasi.
Kompas.com telah menghubungi pihak Mahkamah Agung untuk mengkonfirmasi pelaporan ini, tapi hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Vonis para terdakwa
Vonis untuk sembilan terdakwa di kasus minyak ini dibacakan di sidang pada 26 dan 27 Februari 2026 dini hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kerry Adrianto Riza divonis paling berat yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Terdakwa sekaligus Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)
Deward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Empat terdakwa lain yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
“Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2,732,816,820.63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum untuk putusan Kerry.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Tag: #kenapa #kerry #anak #riza #khalid #laporkan #hakim #yang #mengadilinya