Kasasi Ditolak, Mario Dandy Satriyo Tetap Divonis Pidana 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
16:40
1 Maret 2024

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Satriyo Tetap Divonis Pidana 12 Tahun Penjara

- Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.   "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).   Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.   Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.   Demikian dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 7 September 2023.  

  Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.   Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #kasasi #ditolak #mario #dandy #satriyo #tetap #divonis #pidana #tahun #penjara

KOMENTAR