Beda WFH ASN dengan Swasta yang Diberlakukan Pemerintah
- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan implementasi antara kebijakan kerja fleksibel antara ASN dengan swasta.
Berikut perbedaan penerapan WFH untuk ASN dan swasta yang dirangkum Kompas.com:
ASN WFH Setiap Jumat
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN, yang baru diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
"WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kebijakan WFH ASN, Mensos: Jangan Keluyuran, Apalagi Pakai Mobil Dinas
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.
Baca juga: Wamendagri Datang, Wali Kota Bogor Tiba-tiba Minta ASN Telepon Temannya yang WFH
Ilustrasi ASN.
WFH 1 Hari dalam Sepekan, tapi Hanya Imbauan
Sementera itu, WFH bagi swasta beda dengan penerapan yang dilakukan oleh ASN di kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, dirinya telah menerbitkan surat edaran WFH sehari dalam sepekan untuk perusahaan swasta.
Namun, ia menjelaskan bahwa penerapannya hanya bersifat imbauan, tidak diwajibkan seperti kebijakan WFH ASN setiap Jumat.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Menteri PANRB: Tetap Bekerja 5 Hari Penuh
Yassierli menjelaskan, Kemenaker tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.
"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli.
Ia juga memahami bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki karakteristik dalam budaya kerjanya.
Karenanya, Kemenaker tidak bisa menyeragamkan hari penerapan WFH seperti yang diterapkan bagi ASN.
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Menteri PANRB: Tetap Bekerja 5 Hari Penuh
Surat Edaran WFH untuk Swasta
Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang berlaku sejak 1 April 2026.
Berikut isi lengkap Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diteken Yassierli pada 31 Maret 2026:
Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
- Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
- pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
- bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
- perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
- pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
Baca juga: WFH ASN Berlaku Hari Ini, Wanti-wanti Sanksi Bagi yang Target Kerjanya Tak Terpenuhi
WFH ASN Bukan Hari Libur
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, ASN tetap bekerja lima hari penuh selama penerapan WFH setiap Jumat.
Dalam sistem kerja fleksibel ini yang diteken lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Rini tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," tegas Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Hari Pertama WFH ASN, PN Jakpus Bersidang Seperti Biasa
Ilustrasi ASN.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi, kata Rini, memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal selama pelaksanaan WFH.
Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Rini paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Sektor yang Dikecualikan
ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Rini kembali menegaskan, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.
Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga dan semakin akuntabel.
"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini.