Kemendagri Akan Cek dan Evaluasi Kepala Daerah yang Tak Terapkan WFH
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:18
9 April 2026

Kemendagri Akan Cek dan Evaluasi Kepala Daerah yang Tak Terapkan WFH

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wemendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah (pemda) yang tidak menerapkan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN).

Bima mengatakan, pengecekan dapat dilakukan lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri.

"Kami akan cek dan evaluasi daerah mana saja yang tidak menyesuaikan. Kami bisa cek melalui SIPD sejauh mana langkah-langkah efisiensi sudah dijalankan," ucap Bima, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2026).

Bima menegaskan, kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga setiap pemda juga harus menerapkannya.

Baca juga: Menaker Sebut WFH untuk Swasta Bersifat Imbauan, Khawatir Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

"Kebijakan ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah tentu harus menyesuaikan," ucap dia.

Sebab, ada beberapa daerah yang memberikan sinyal menolak kebijakan WFH bagi ASN di daerahnya.

Beberapa di antaranya ada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, yang tegas menolak kebijakan WFH.

Kemudian, Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang menyatakan akan mengkaji kebijakan WFH.

Menurut Bima, Kemendagri akan melakukan komunikasi terhadap sejumlah daerah tersebut.

"Kita komunikasikan, ada beberapa daerah yang tadinya berbeda tetapi setelah kita komunikasikan bisa memahami dan kemudian menyesuaikan," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

Baca juga: MA Terapkan Kerja Fleksibel, Hakim dan Aparatur WFH Setiap Jumat

Teknis soal kebijakan ini bagi ASN di jajaran pemda diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, membacakan poin SE, seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Tag:  #kemendagri #akan #evaluasi #kepala #daerah #yang #terapkan

KOMENTAR