Polisi: Potensi Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Rp 1,2 T
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025–2026 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Ketua Banggar DPR Tolak Usulan JK Minta Kurangi Subsidi BBM
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," kata Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengungkapkan, pada 2025 pihaknya menangani 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 583 tersangka di 33 provinsi.
Barang bukti yang disita meliputi 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, 17.516 tabung gas 3 kilogram, 516 tabung gas 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas 12 kilogram, 422 tabung gas 50 kilogram, serta 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Baca juga: Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Pada 2026, hingga April, Bareskrim mengungkap 97 TKP dengan 89 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kilogram, 425 tabung gas 5,5 kilogram, 3.113 tabung gas 12 kilogram, 315 tabung gas 50 kilogram, serta 79 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
"Tentunya baru berjalan kurang lebih empat bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Irhamni.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM dan/atau LPG bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag: #polisi #potensi #kerugian #negara #akibat #penyalahgunaan