MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen Syarat Parpol untuk Duduk di Senayan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
11:16
1 Maret 2024

MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen Syarat Parpol untuk Duduk di Senayan

  Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.    Terakhir, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #tegaskan #hapus #ambang #batas #parlemen #syarat #parpol #untuk #duduk #senayan

KOMENTAR