Sidang Nadiem, Deputi LKPP Sebut Pengadaan Boleh Nego Langsung ke Produsen
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).()
19:02
6 April 2026

Sidang Nadiem, Deputi LKPP Sebut Pengadaan Boleh Nego Langsung ke Produsen

- Ahli pengadaan barang dan jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan bahwa proses pengadaan pemerintah diperbolehkan melakukan negosiasi hingga ke tingkat produsen.

Hal ini Setya sampaikan ketika dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kan (ada orang) berpendapat tuh produsen enggak boleh nawar, kata orang-orang nih. Tapi, waktu saya, saya nego dengan produsen tuh, enggak ada masalah tuh. Sejak tahun 1995, saya lakukan (negosiasi) melalui produsen tidak masalah,” ujar Setya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Deputi LKPP Prihatin Ada Pejabat Mengira Pengadaan E-Katalog Tak Perlu Nego

Setya mengaku heran siapa yang menyebarkan pemikiran negosiasi tidak bisa langsung dengan produsen.

“Tapi, saya heran yang memberikan masukan bahwa produsen tidak boleh nawar itu, saya lagi nyari sopo nih sing ngasih pengajaran yang orang menjadi salah semua tuh,” kata dia.

Setya mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan memang menyinggung soal larangan produsen langsung berjualan kepada konsumen.

Namun, ada pasal turunan yang tidak dibaca oleh para pejabat pengadaan.

“Tapi, ada pasal selanjutnya: ketentuan ini dikecualikan untuk pengadaan barang jasa pemerintah,” imbuh dia.

Baca juga: Nadiem Bantah Narasi JPU, Tegaskan CDM Berguna Bagi Program Siswa di Sekolah

Dia menuturkan, para pejabat pengadaan, baik itu kelompok pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membuat aturan yang diskriminatif sehingga mempersulit pengadaan.

“Praktiknya di lapangan banyak KL, para PPK, Pokmil selalu kesalahannya sama, menambah-nambah persyaratan yang diskriminatif yang membatasi produsen nawar,” kata dia.

Misalnya soal Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), antara produsen dan reseller.

“Saya tanya produsen ‘Loh kenapa enggak nawar?' 'karena syaratnya KBLI-nya hanya reseller Pak, sayaenggak nawar Pak'. Terus produsennya ngomong ke saya sambil ketawa 'Siapapun pemenangnya nanti Pak pasti minta dukungan saya, pasti beli ke saya',” ungkap Setya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #deputi #lkpp #sebut #pengadaan #boleh #nego #langsung #produsen

KOMENTAR