Anggota DPR Usul Dibentuknya Badan Pengelola Aset Hasil Kejahatan yang Dirampas
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:22
6 April 2026

Anggota DPR Usul Dibentuknya Badan Pengelola Aset Hasil Kejahatan yang Dirampas

- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan adanya badan khusus yang mengelola aset-aset hasil tindak pidana yang dirampas negara.

Usulan tersebut disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama para pakar dan akademisi yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (6/4/2026).

"Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola," ujar Benny dalam RDPU, dikutip dari siarn Youtube TVR Parlemen, Senin.

Baca juga: Anggota DPR Usul Aturan Terbatas Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Selama ini, ia melihat belum optimalnya pengelolaan aset hasil tindak pidana yang dirampas oleh negara.

Benny mengungkit lahan sawit hingga tambang batu bara yang dirampas negara, tapi tidak jelas nasibnya setelah itu.

"Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya," ujar Benny.

Jika benar terbentuk, ia berharap badan khusus tersebut bekerja secara transparan, akuntabel, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Sorot Penyitaan Aset Tanpa Putusan Pidana

Aset Hasil Kejahatan Tidak Dinikmati Pelaku

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan sesuatu yang sangat penting dalam memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku.

Hal tersebut merupakan salah satu landasan filosofis RUU Perampasan Aset yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.

Baca juga: Sahroni Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power dan Hengky-Pengky

Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum.

"Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Bayu.

Bayu melanjutkan, kehadiran RUU Perampasan Aset juga didasarkan pada kondisi empiris bahwa perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi semakin masif.

Perkembangan tindak pidana yang semakin masif itu berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.

Baca juga: Akademisi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Hanya Jadi Opsi Terakhir

"Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara," ujar Bayu.

"Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.

Tag:  #anggota #usul #dibentuknya #badan #pengelola #aset #hasil #kejahatan #yang #dirampas

KOMENTAR