Tak Perlu Tunggu 2 Bulan, Pemerintah Disarankan Evaluasi Kebijakan WFH Secara Berkala
ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat upacara di Balaikota Malang pada Maret 2026. (KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)
16:54
6 April 2026

Tak Perlu Tunggu 2 Bulan, Pemerintah Disarankan Evaluasi Kebijakan WFH Secara Berkala

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, pemerintah tak perlu menunggu dua bulan untuk mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurut Lina, pemerintah tak perlu takut mengevaluasi jika memang di tengah perjalanan WFH dinilai tidak berdampak positif pada kinerja para aparatur sipil negara (ASN).

"Bagi saya sebulan saja kayaknya sudah bisa (dievaluasi) tuh harusnya, berarti kan empat kali sudah (melaksanakan) WFH ya," kata Lina kepada Kompas.com, Senin (6/4/2026).

Lina mengatakan, dalam empat minggu sudah bis terlihat apakah kebijakan tersebut berdampak pada tujuan pemerintah, yakni mengurangi konsumsi energi, atau justru sebaliknya.

Baca juga: SE WFH Terbit, Simak Daftar ASN Jateng yang Wajib WFO Jumat Ini

Selain itu, Lina juga mengusulkan agar pemerintah mulai membuka kanal pengaduan terkait dengan kebijakan tersebut.

"Misalnya terkait dengan pelayanan publik, ternyata butuh pelayanan di hari Jumat tapi kemudian pelayanannya terganggu (karena WFH) dan segala macam," imbuhnya.

Langkah ini dinilai penting agar pemerintah bisa mencari informasi yang akurat dari masyarakat sehingga kemudian kebijakan ini tidak salah sasaran.

Alasan Pemerintah Terapkan WFH

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Baca juga: Mendikti Minta Kampus Beri Jatah Dosen WFH Satu Hari Sepekan

Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH.

Kebijakan ini diterapkan dengan tetap menjaga layanan publik dan sektor strategis berjalan normal.

Airlangga menyebutkan, hari Jumat dipilih karena beban kerja ASN relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Aktivitas kerja pada hari tersebut dinilai tidak sepadat Senin hingga Kamis.

Baca juga: JK Sebut WFH Tak Efektif Hemat Anggaran, Ini Alasannya

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga mengadopsi praktik sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan, terutama setelah pandemi COVID-19 dengan dukungan sistem digital.

Tag:  #perlu #tunggu #bulan #pemerintah #disarankan #evaluasi #kebijakan #secara #berkala

KOMENTAR