MK Bakal Jawab Replik Anwar Usman tentang Gugatan di PTUN
Adapun hingga saat ini persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman masih dilakukan dalam bentuk e-court dan tertutup untuk umum.
MK selaku pihak tergugat telah menyampaikan jawabannya atas gugatan Anwar Usman, pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Atas jawaban MK tersebut, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman juga telah merespons jawaban Mahkamah Konstitusi itu melalui sidang agenda replik penggugat pada tanggal 28 Februari 2024.
Adapun agenda mendatang, Ketua MK Suhartoyo akan kembali menanggapi replik yang disampaikan rekan sesama hakimnya itu melalui sidang agenda duplik, yang dijadwalkan digelar pada Rabu (13/3/2024) nanti.
"Iya, masih berproses (perkara di PTUN Jakarta), jawab jinawab antara MK dan PTUN," kata Plt. Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (29/2/2024).
"Kalau berdasarkan SIPP PTUN, nanti tanggal 13 Maret akan ada duplik (jawaban) dari MK."
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Anwar Usman atas keberatannya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Hal itu terjadi imbas adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengandung konflik kepentingan.
Putusan yang menambahkan syarat batas usia capres-cawapres dapat mencalonkan diri jika berpengalaman sebagai kepala daerah itu dinilai kontroversial karena diduga menjadi pintu masuk keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Sementara itu, saat ini Anwar Usman masih aktif menjadi hakim konstitusi.
Meski demikian, ia dilarang untuk ikut menangani perkara berkaitan dengan Pilpres yang masuk ke MK, sesuai amanat Putusan Majelis Kehormatan MK 2/2023.
(Tribunnews)
Tag: #bakal #jawab #replik #anwar #usman #tentang #gugatan #ptun