Gugatan UU APBN soal MBG, MK Soroti Tak Ada Uraian Kerugian Konstitusional
Majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon Pengujian UU APBN.(IlhamWM/Humas MK)
14:54
3 April 2026

Gugatan UU APBN soal MBG, MK Soroti Tak Ada Uraian Kerugian Konstitusional

- Mahkamah Konstitusi (MK) memulai pemeriksaan pendahuluan gugatan UU APBN yang menyoal penganggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyoroti tiadanya uraian kerugian konstitusional pemohon gugatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro hingga Eks Wakil Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 imbas tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan ini teregister dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan telah dibacakan di hadapan majelis konstitusi pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Busyro Muqoddas dkk Gugat UU APBN 2026 Terkait MBG ke MK

Selain tiga nama yang disebut, permohonan ini juga diajukan oleh Sajogyo Institute, serta dua warga sipil, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad.

Para pemohon diwakili oleh tim penasihat hukum yang menamakan diri MBG Watch.

Dalam pertimbangan hukumnya, para pemohon meyakini, pemerintah telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola anggaran publik.

Melalui UU 17/2025, perpindahan atau perubahan anggaran tidak lagi memerlukan revisi UU sektoral. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan program MBG.

“Bahwa masuknya Program MBG ke dalam struktur APBN menunjukkan bahwa Pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan,” ujar para pemohon sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan yang diakses melalui laman mkri.id, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Media Asing Soroti Pemangkasan Anggaran MBG Indonesia di Tengah Perang Iran

Padahal, perubahan UU sektoral melibatkan sejumlah proses, termasuk butuh naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Pemohon meyakini, APBN merupakan perwujudan dari hak fiskal untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan milik eksekutif semata.

“Bahwa ketika program besar dipaksakan melalui realokasi anggaran yang luas tanpa keterbukaan dan partisipasi publik yang memadai, maka yang tereduksi bukan hanya prosedur legislasi, tetapi juga hak fiskal rakyat untuk mengetahui, mengawasi, dan menentukan arah penggunaan keuangan negara,” imbuh pemohon.

Baca juga: Mensesneg Pastikan Anggaran MBG dan Kopdes Tak Dipotong di Tengah Wacana Efisiensi

Lebih lanjut, UU 17/2025 ini telah menyebabkan adanya kesalahan belanja negara.

Pelaksanaan MBG yang memakan biaya besar diikuti oleh pelaksanaan yang tidak tepat sasaran serta tingkat kesalahan di lapangan yang tinggi.

Adapun, dana APBN untuk sektor pendidikan dan kesehatan ikut terdampak sejak MBG dilaksanakan.

Pasal-pasal yang hendak diuji antara lain: Pasal 8 Ayat (5), Pasal 9 Ayat (4),Pasal 11 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) Pasal 20 Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1).

Dalam petitum, para pemohon meminta agar pasal-pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Mensos: Anggaran MBG Lansia dari BGN, Pengantar-Perawat dari Kemensos

Misalnya untuk Pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan UUD '45 dan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai demikian:

“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”

Menurut penggugat, ada penyalahgunaan kekuasaan penganggaran alias budgetary abuse of power yang dilakukan secara struktural, berkembang menjadi otoritarianisme fiskal.

Baca juga: PDIP Soroti MBG dalam Anggaran Pendidikan, Pemerintah Menjawab

Tanggapan MK

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Daniel menyoroti belum adanya uraian kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dan detail.

“Kemudian juga hubungan causa verband-nya (hubungan sebab-akibat) antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” kata Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Tag:  #gugatan #apbn #soal #soroti #uraian #kerugian #konstitusional

KOMENTAR