Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Danke mengaku salah dan khilaf ketika memenjarakan Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Fandi dan Amsal Sitepu, Ada Apa dengan Kinerja Jaksa?
Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," imbuh dia.
Amsal Sitepu bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Baca juga: Perjalanan Kasus Amsal Sitepu, Didakwa 2 Tahun Penjara hingga Divonis Bebas Usai Disorot Publik
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu pun mempersoalkan sejumlah pekerjaan yang dihargai nol rupiah oleh jaksa sehingga dianggap sebagai kerugian negara.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Amsal Sitepu Membungkuk ke Anggota DPR: Terima Kasih Bapak, Saya Sudah Bebas
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.
Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
Tag: #kajari #karo #minta #maaf #mengaku #khilaf #soal #kasus #amsal #sitepu