Amsal Sitepu Dipertemukan dengan Jaksa hingga Komjak di DPR Hari Ini, Ada Apa?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, hingga videografer Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4/2026) sore ini.
Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak tersebut terkait kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa yang sempat menimpa Amsal Sitepu.
"RDPU Komisi III kasus Amsal Sitepu, hari ini Kamis 2 April 2024 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Pimpinan Komisi III: Hukum Tidak Boleh Berjalan Kaku
Habiburokhman tidak menjelaskan secara lebih detil mengenai agenda rapat hari ini.
Namun, pada Rabu (1/4/2026) kemarin, ia menyebutkan ada upaya kotor berupa narasi sesat atau propaganda dari Kajari Karo setelah Amsal divonis bebas.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, propaganda tersebut berkaitan dengan dugaan penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan oleh Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur.
“Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kajari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu kemarin.
Baca juga: Catatan Komisi III DPR Soal Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Dalami Propaganda Jaksa
Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Amsal adalah keputusan pengadilan, sehingga seharusnya langsung diikuti dengan pembebasan terdakwa dari lembaga pemasyarakatan.
“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (Lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” ujar dia.
Tag: #amsal #sitepu #dipertemukan #dengan #jaksa #hingga #komjak #hari