Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta soal Dugaan Nepotisme
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus. PTDI dan Perekat Nusantara melaporkan Jokowi hingga Prabowo Subianto atas dugaan nepotisme ke PTUN Jakarta. 
13:25
12 Januari 2024

Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta soal Dugaan Nepotisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/1/2024).

Adapun penggugat adalah dari organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengungkapkan pelaporan dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.

“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya di PTUN Jakarta.

Petrus mengatakan, melalui putusan MK tersebut, maka dia menduga dinasti politik di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat.

“Menguatnya itu di mana? Menguatnya itu yang di mana dinasti politik hanya berada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Petrus pun menilai, MK saat ini sudah tidak bersifat independen buntut putusan 90 yang berujung pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Dia pun menganggap MK saat ini sudah berada di bawah cengkraman rezim Jokowi.

“Buktinya apa? Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming (sebagai cawapres) melalui putusan perkara 90. Putusan itu berdampak sangat luas, sampai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik perilaku hakim,” katanya.

Petrus juga menilai putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi tetap membuat MK tetap tidak bersih.

Dia pun berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.

Petrus mengatakan pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Jadi posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme.”

“Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan, maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik,” tegasnya.

Selain Jokowi, ada beberapa orang yang turut digugat ke PTUN seperti capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; istri Jokowi, Iriana; Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Jokowi, Kaesang Pangarep; Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks Ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman.

Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.

Mereka digugat dengan laporan serupa yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #jokowi #hingga #prabowo #digugat #ptun #jakarta #soal #dugaan #nepotisme

KOMENTAR