Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Ahmad Redi (kiri) dan Ahli Pajak dari Dirjen Pajak Kemenkeu Meidijati (Kanan) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026)(Shela Octavia)
20:26
30 Maret 2026

Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen

- Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengatakan seorang staf khusus menteri tidak punya kewenangan untuk menyuruh pejabat eselon 1 atau 2.

Ahmad berbicara dalam sidang lanjutan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kalau staf khusus, kewenangan cuma terbatas. Dia hanya memberikan pertimbangan masukan, user-nya cuma Pak Menteri,” ujar Ahmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Di Sidang Nadiem Makarim, Ahli Jelaskan Lonjakan Saham Rp 5,2 Triliun

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebutkan secara spesifik identitas staf khusus yang dimaksud.

Tapi, jaksa memberikan ciri-ciri yang sering ditanyakan dalam sidang.

“Pejabat tersebut di kementerian itu takut semua sama orang luar ini, takut sama menteri ini, bahkan dijuluki "the real" menteri,” kata Jaksa Roy Riady saat memberikan analogi.

Narasi yang disebut Roy sering dikaitkan dengan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih buron.

Setelah mendengarkan analogi dari JPU, Ahmad, berdasarkan hukum administrasi negara, seorang pejabat bisa menjalankan sebuah kewenangan ketika ada peraturan yang melandasinya.

“Di Perpres tentang Kementerian Negara itu sudah ada dirjen-dirjen yang kemudian membantu menteri untuk melakukan tugas membantu merumuskan, kemudian menyiapkan konsep untuk penetapan, membantu melaksanakan itu tugas para Dirjen,” jelas Ahmad.

Baca juga: Nadiem Ungkap Rekam Jejak Mentereng Jurist Tan: Eks Gojek, World Bank, dan Staf KSP

Dia menegaskan, kewenangan dirjen yang tidak dilaksanakan pejabat terkait tidak bisa serta merta diambil alih oleh staf khusus menteri.

Jika ini terjadi, otomatis perbuatan stafsus itu melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Karena staf khusus tidak punya kewenangan secara teknis. Dia hanya ngasih masukan pertimbangan, yang mengeksekusi, melaksanakan, merumuskan itu Pak Dirjen,” kata Ahmad lagi.

Lantas, JPU memberikan analogi yang persis narasi arahan dari Nadiem untuk pejabat eselon 1 dan 2, “Bagaimana kalau itu terjadi karena perintah menteri mengatakan, ‘Apa kata dia, kata saya’ Sehingga, takutlah dirjen ini, direktur ini. Bagaimana ahli?”.

Baca juga: Jawaban Nadiem soal Jurist Tan yang Disebut The Real Menteri

Ahmad mengatakan, jika analogi itu terjadi, menteri yang bersangkutan telah berlaku sewenang-wenang.

“Ya jelas itu perbuatan sewenang-wenang, Pak. Tidak boleh, pak,” katanya.

Ahmad mencontohkan, jika dia merupakan seorang Menteri Kesehatan, lalu memerintahkan Dirjen bidang SDM untuk melakukan pembangunan rumah sakit. Menurutnya, ini sudah di luar kewenangan dirjen yang bersangkutan.

“Dirjen tugasnya apa? Tapi, staf khusus enggak bisa (lakukan perintah bangun rumah sakit). Apalagi staf khusus yang mengendalikan dirjen-dirjen,” katanya.

“Apalagi saya bilang apa yang dikatakan staf khusus saya itu adalah kata-kata saya, maka seluruh dirjen harus ikut staf khusus saya. Wah enggak boleh, Pak. Itu merupakan perbuatan sewenang-wenang dalam hukum administrasi negara,” lanjut Ahmad.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #ahli #sebut #stafsus #berwenang #memerintah #dirjen

KOMENTAR