Direktur Maktour Diduga Beri 35.000 Dollar AS ke Stafsus Yaqut-Eks Dirjen Haji dan Umrah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
19:46
30 Maret 2026

Direktur Maktour Diduga Beri 35.000 Dollar AS ke Stafsus Yaqut-Eks Dirjen Haji dan Umrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri

Asep mengatakan, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar dia.

Asep mengungkapkan, ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ismail didampingi oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

Baca juga: Yaqut Mengaku Tak Tahu Maktour Terima Kuota Haji Khusus

“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep.

Setelah ada kesepaktan itu, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Atas perbuatannya itu, Ismail dan Asrul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Menyusul Yaqut, Gus Alex Resmi Ditahan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #direktur #maktour #diduga #beri #35000 #dollar #stafsus #yaqut #dirjen #haji #umrah

KOMENTAR