Agar PPPK Tak Kena PHK, Mendagri Sarankan Efisiensi hingga Optimalkan Pajak
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah solusi terkait adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Wacana ini muncul disebabkan adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan itu membatasi belanja pegawai dari APBD hanya sebesar 30 persen. Namun, aturan itu resmi berlaku pada 2027.
"Artinya selama lima tahun dari 1 Januari 2022 sampai 2027, mereka melebihi 30 persen, belum melanggar karena disyaratkan itu adalah silakan lima tahun bertransisi. Nanti pada 1 Januari 2027, Anda sudah 30 persen," ucap Tito dalam rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cegah Ancaman PHK PPPK
Terkait hal, Tito telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini guna menyiapkan sejumlah solusi.
"Saya bilang kita harus duduk bersama bertiga. Dan setelah itu mungkin harus juga menyampaikan kepada DPR. Ada beberapa solusi," ucap Tito.
Efisiensi belanja lain
Salah satu solusi yang disampaikan Tito adalah meminta kepala daerah melakukan efisiensi untuk belanja lainnya.
Efisiensi dimaksud misalnya terkait perjalanan dinas, makanan minuman, hingga anggaran untuk kegiatan rapat.
Tito mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan penghematan guna mengatasi potensi PHK terhadap PPPK, di antaranya Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat Rp 400 miliar lebih.
"Kemarin juga Pak Dirjen Keuangan Daerah ke Sulbar, dia 34 persen lewat. Nah untuk bisa ke 30 persen, maka ya solusinya dicek makanan minuman, belanja, semua perjalanan dinas rapat-rapat kalau dikurangi itu sudah bisa sebagian menutupi untuk PPPK ini," lanjut Tito.
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar UGM Beri Alternatif Solusinya
Optimalkan pajak
Solusi lain, Tito meminta pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus memberatkan rakyat.
Tito menyarankan, pajak hotel dan restoran dapat langsung masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Contohnya pajak hotel restoran yang bisa langsung masuk ke Dispenda. Ada beberapa daerah lagi yang menerapkan pajak permukaan untuk perusahaan-perusahaan besar. Tapi jangan membebani rakyat kecil, itu prinsip utamanya," tegas Tito.
Kemudian, ia mendorong pemda betul mengaktifkan BUMD dan perusahaan daerah (perusda) untuk menghasilkan tambahan PAD.
"Kita dorong itu silakan disampaikan," lanjut Tito.
Baca juga: PCO Bantah Kenaikan PBB di Pati Terkait Efisiensi Anggaran
Opsi ubah batas 30 persen
Di sisi lain, Tito juga mengatakan masih ada opsi mengubah angka 30 persen belanja pegawai dari APBN.
Sebab, aturan HKPD menyebut menteri terkait masih bisa melakukan penyesuaian.
Hanya saja, ini harus menjadi opsi terakhir jika pemda sudah berusaha mencari PAD namun masih tidak mampu.
"Tapi tujuan daripada 30 persen filosofinya adalah 30 persen belanja pegawai, 70 persen untuk masyarakat. Kira-kira begitu," kata Tito.
"Nah tapi kalau kita ingin keluar dari jebakan 30 persen, ada ayat 3, cukup duduk bersama antara Menkeu, Mendagri, dan Menpan. Kira-kira setelah kita melihat daerah-daerah ini, mereka kira-kira maksimalnya menyerahnya di angka berapa. Misalnya 40 persen, ya sudah kita ubah menjadi 40 persen, dia tahun depan enggak melanggar," jelasnya.
Baca juga: Belanja Pegawai Tembus 54,8 Persen, Bupati Sigi: Belum Ada Keputusan PPPK Dirumahkan
Opsi terakhir lainnya, kata Tito, ada kemungkinan anggaran untuk PPPK dibiayai APBN. Namun, ia menjadi opsi paling akhir.
"Atau alternatif terakhir lain kalau mau dipenuhi, ya daerah-daerah itu sebetulnya, daerah-daerah ini ngarepin kalau bisa ada tambahan khusus PPPK, mohon maaf, dibiayai oleh APBN. Kalau itu selesai itu," ucapnya.
Wacana PHK PPPK
Sebelumnya diberitakan, wacana PHK terhadap PPPK mengemuka di sejumlah daerah. Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Baca juga: Wacana PHK PPPK Picu Kekhawatiran, Layanan Pendidikan dan Kesehatan Lampung Terancam
Padahal, faktanya sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.
Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain.
Seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Di Lampung, wacana PHK PPPK memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu layanan publik.
Sejumlah pihak menilai, pengurangan tenaga PPPK akan berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini bergantung pada tenaga tersebut.
Tag: #agar #pppk #kena #mendagri #sarankan #efisiensi #hingga #optimalkan #pajak