Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cegah Ancaman PHK PPPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah kreatif untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tito, salah satu cara yang dapat ditempuh kepala daerah adalah mencari pemasukan daerah agar bisa menggaji PPPK, tidak hanya mengandalkan dana APBN yang ditransfer ke daerah (TKD).
"Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, ngabisin APBD, semua orang bisa. Tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat," ucap Tito usai rapat di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kepala daerah juga diminta memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya menutupi kekurangan dana menggaji PPPK.
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar UGM Beri Alternatif Solusinya
Kemudian, pemda juga diminta mengoptimalkan pajak, misalnya restoran dan lainnya, agar masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Dan kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan," kata Tito.
Menurut dia, tambahan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bisa menjadi cara mencegah PPPK terkena PHK.
"Nah itu kan bisa masuk dalam tambahan-tambahan PAD. Tambah PAD ini juga bisa nutup dari PPPK. Ada cara-cara seperti itu," kata dia.
Baca juga: Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit
Di samping menambah pemasukan, Tito juga menyarankan agar pemda melakukan efisiensi untuk sektor belanja lain, sebelum mereka menghentikan kontrak kerja PPPK.
"Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Tito menyorot soal Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu disebutkan 30 persen belanja pegawai dari APBD itu akan mulai diberlakukan 5 tahun setelah undang-undang disahkan.
Baca juga: Belanja Pegawai 37 Persen, Bupati Ciamis Tolak Pemangkasan PPPK, Pilih Solusi Lain
Dengan demikian, ketentuan soal 30 persen belanja pegawai baru resmi berlaku pada 2027.
Dalam beleid yang sama juga disebutkan bahwa besaran mengenai proporsi belanja pegawai masih dapat disesuaikan oleh menteri terkait.
"Tapi di situ disebutkan dalam ayat 3-nya, besaran mengenai proporsi belanja pegawai itu dapat disesuaikan oleh menteri yang menyelenggarakan keuangan, Menteri Keuangan maksudnya, setelah berkoordinasi dengan menteri, katakanlah saya pendekin aja, Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB," kata Tito.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan mendalami kondisi di daerah-daerah guna mengawasi soal ancaman PHK terhadap PPPK.
Baca juga: Farhan Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Bandung, Belanja Pegawai Masih Aman
"Mana daerah-daerah yang betul-betul sudah menyerah. Dia sudah melakukan efisiensi, dia sudah mencari, memutar otak mencari pendapatan baru yang gak beratkan masyarakat, masih juga enggak bisa nutup PPPK. Mungkin kita cari solusi yang lain," kata Tito.
Terkait ini, Tito meminta pemda mengupayakan PAD tambahan lain lebih dahulu sebelum akhirnya menyerah.
"Jadi jangan khawatir dulu, kita akan mendorong dulu daerah-daerah ini untuk melakukan efisiensi, mencari pendapatan kreatif, menghidupkan dunia usaha dan lain-lain. Sambil kita lihat batas kemampuannya mereka. Kita akan cek nanti," ujar dia.
Wacana PHK PPPK di berbagai daerah
Sebelumnya diberitakan, wacana PHK terhadap PPPK mengemuka di sejumlah daerah.
Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.
Hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Baca juga: Ramai Kabar PPPK Akan Diputus Kontrak, Ini Respon Pemkab Sumenep
Padahal, faktanya sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun sehingga mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.
Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain, seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat.
Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Di Lampung, wacana PHK PPPK memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu layanan publik.
Sejumlah pihak menilai, pengurangan tenaga PPPK akan berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini bergantung pada tenaga tersebut.
Tag: #mendagri #minta #kepala #daerah #kreatif #cegah #ancaman #pppk