RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas
Suasana rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:02
30 Maret 2026

RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan potensi salah sasaran dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, jika aturannya tidak dirumuskan dengan batasan yang tegas.

Menurut Hibnu, konsep perampasan aset yang menyasar benda (in rem), bukan orang, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diiringi kepastian hukum terhadap subyek yang terkait dengan aset tersebut.

“Dalam RUU ini Bapak-Ibu sekalian, materi yang dibutuhkan adalah bagaimana mekanisme gugatan in rem ini ya. Gugatan ini, pengaturan gugatan ini, ini kalau in rem penuh, gugatan melawan aset, aset seperti apa? Orangnya seperti apa dulu? Ini yang perlu ada suatu batasan ketegasan,” ujar Hibnu saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan

“Sehingga kalau konteks in rem itu kan ketika orang mempunyai aset yang tidak sepadan dengan perbuatannya, dengan pekerjaannya, ini akan menjadikan suatu problem tersendiri kalau kita mengacu pada in rem,” ujar dia melanjutkan.

Menurut Hibnu, tanpa kejelasan tersebut, mekanisme perampasan aset bisa menimbulkan risiko salah sasaran, termasuk terhadap pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Hibnu mencontohkan, seseorang bisa saja memiliki aset yang tampak tidak sebanding dengan pekerjaannya, tetapi sebenarnya berasal dari sumber yang sah, seperti warisan keluarga.

“Ini kan jadi problem suuzan. Dari mana? Padahal dari mbahnya dan sebagainya,” kata dia.

Oleh karena itu, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar negara tidak mudah berprasangka terhadap kepemilikan aset warga.

Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset.

Menurut dia, pembuktian harus dilakukan secara berimbang agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Presumption of innocence juga harus jelas. Memastikan haknya terdakwa, hak-hak tersangka kalau masih seperti ini,” ucap Hibnu.

Baca juga: DPR Gelar Partisipasi Publik Usai Rampungkan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset

Hibnu menilai, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap proses, termasuk dalam konteks perampasan aset yang dilakukan sebelum adanya putusan pidana.

Lebih lanjut, Hibnu menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan posisinya sebagai aturan khusus (lex specialis), terutama dalam hal pembuktian.

Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan ketentuan hukum acara yang sudah ada.

“Ini obyek pidana tapi menyangkut perdata. Berarti core-nya adalah pidana, tetapi terkait perdata,” kata dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Sedang Disusun

RUU Perampasan Aset

Diberitakan Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset: Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.

Baca juga: Kekhawatiran soal RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, 15 Januati 2026.

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Baca juga: Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Tag:  #perampasan #aset #dinilai #rawan #salah #sasaran #perlu #batasan #tegas

KOMENTAR