TB Hasanuddin Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Untuk Prabowo Tak Sesuai UU
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 
19:55
28 Februari 2024

TB Hasanuddin Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Untuk Prabowo Tak Sesuai UU

- Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Karenanya, TB Hasanuddin berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) kenaikan pangkat Prabowo tak sesuai dengan UU.

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," tegasnya.

Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.

TB Hasanuddin menjelaskan, seharusnya Jokowi mencabut Keppres itu sebelum menerbitkan Keppres yang baru.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto, sudah sesuai prosedur.

"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Menurut Eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.

"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.

Proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo, dikatakan Hadi, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu.

"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," pungkas Hadi.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hasanuddin #sebut #pemberian #pangkat #jenderal #kehormatan #untuk #prabowo #sesuai

KOMENTAR