Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Indrianto Eko Suwa
10:30
23 Maret 2026

Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

Tim pengacara menjamin eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak akan kabur dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, usai statusnya berubah menjadi tahanan rumah.

“Pastinya penasehat hukum menjamin,” ujar pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Mengapa KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Dodi menegaskan, Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Dia juga menyebut proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026)

Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tag:  #pengacara #jamin #menag #yaqut #akan #kabur #usai #jadi #tahanan #rumah

KOMENTAR