4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]
20:08
27 Februari 2024

4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!

Penganiayaan kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya jadi tempat paling aman untuk anak-anak. Terbaru, santri di Kediri dikabarkan meregang nyawa karena diduga menjadi korban penganiayaan. Sederet pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penganiayaan di pondok dan hukumannya bisa dilihat di artikel ini.

Kejadian sendiri terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban dikabarkan meninggal pada hari Jumat, 23 Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah videonya viral di media sosial.

Pasal Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk Menjerat Pelaku?

Perihal penganiayaan sendiri tertuang di Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 354 Ayat 1 KUHP sesuai dengan berat dan tidaknya penganiayaan yang terjadi. Secara detail, berikut penjelasannya.

  • Pasal 351 KUHP, Penganiayaan Biasa

penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

  • Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Berencana

Model penganiayaan ini dapat dihukum selama-lamanya 9 tahun jika menimbulkan kematian.

  • Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat

Ketika seorang sengaja melukai orang lain dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

  • Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana

Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72,000,000

Beberapa aturan dan acuan hukum lain juga mungkin saja digunakan, namun tetap menyesuaikan dengan hasil penyelidikan dan analisis dari petugas kepolisian. Bisa jadi ancaman hukuman yang diberikan lebih berat, namun tetap mempertimbangkan usia pelaku yang ternyata juga masih anak-anak.

Ditelusuri oleh Pihak Kepolisian

Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kediri Kota. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan pada kabar ini, tapi belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa diberikan. Nantinya ketika ada perkembangan, pihak kepolisian akan melakukan rilisan resmi sehingga tidak terjadi berita simpang siur pada kasus ini.

Disampaikan pula oleh pihak kepolisian bahwa hingga hari Minggu, 25 Februari 2024 belum ada laporan dari pondok pesantren yang bersangkutan. Tentu hal ini menjadi satu hambatan bagi penyelidikan yang dilakukan.

Namun koordinasi terus dilakukan supaya diperoleh keterangan yang pasti atas kejadian tersebut, dan pengusutan bisa dilakukan dengan baik.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pasal #menjerat #pelaku #penganiayaan #ponpes #siap #siap #lama #dipenjara

KOMENTAR