Polda Metro soal Putusan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim: Penyidikan Bebas dari Intervensi
Hakim tunggal Delta Tamtama saat membacakan surat putusan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan telepon genggam dalam penyidikan penyebaran berita bohong ''polisi tak netral'', di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). 
19:07
27 Februari 2024

Polda Metro soal Putusan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim: Penyidikan Bebas dari Intervensi

- Polda Metro Jaya buka suara soal hasil putusan sidang praperadilan Juru Bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika pengusutan kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segara bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Ade Safri dalam hal ini mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari hakim yang menolak gugatan tersebut.

Dia menyebut dengan hasil putusan tersebut mengartikan jika penyitaan hp yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Artinya bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," jelasnya.

Untuk informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #polda #metro #soal #putusan #praperadilan #aiman #ditolak #hakim #penyidikan #bebas #dari #intervensi

KOMENTAR