Pengacara Ronald Tannur Akan Suap 3 Hakim Agung Senilai Rp 5 Miliar, Uang Diserahkan Lewat Eks Pejabat MA   
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
21:32
25 Oktober 2024

Pengacara Ronald Tannur Akan Suap 3 Hakim Agung Senilai Rp 5 Miliar, Uang Diserahkan Lewat Eks Pejabat MA  

 

 

– Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman, diduga hendak memberikan suap kepada hakim agung yang menangani perkasa kasasi kliennya. Uang tersebut akan diberikan melalui Zarof Ricar (ZR) sebagai perantara.

"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Uang tersebut diantarkan oleh Lisa kepada Zarof pada Oktober 2024. Uang ini akan diberikan kepada 3 hakim agung yang menangani kasasi Kejagung terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR, adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur," imbuh Qohar. 

Uang tunai ini diserahkan dalam bentuk mata uang asing oleh Lisa. Penyerahan terjadi di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Uang tersebut lalu disimpan Zarof di brankas ruang kerja.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga ikut terlibat dalam suap untuk pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #pengacara #ronald #tannur #akan #suap #hakim #agung #senilai #miliar #uang #diserahkan #lewat #pejabat

KOMENTAR