Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba, Polri Janji Tak Ada Impunitas
- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang berkasus narkoba dipastikan tidak punya impunitas atau kekebalan hukum hanya karena Didik adalah polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa selama AKBP Didik menjalani proses hukum.
“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar dia di Mabes Polri, Minggu (16/2/2026).
Baca juga: Janji Polri Akan Hukum Eks Kapolres Bima Kota Pemilik Sekoper Narkoba
Justru, ungkap Isir, Divisi Propam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga marwah Korps Bhayangkara.
“Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas dia.
Isir kembali menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional,” jelas Isir.
Baca juga: Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik
AKBP Didik menjadi tersangka
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Tag: #kapolres #bima #kota #terlibat #narkoba #polri #janji #impunitas