Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso usai melaporkan tindakan mutasi Kementerian Kesehatan kepada BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
13:26
16 Februari 2026

Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes

- Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Piprim lewat video yang dia unggah di akun Instagram-nya, Sabtu (15/2/2026).

Dalam pernyataannya itu, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan peserta didiknya karena tidak bisa lagi mendampingi mereka.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.

Baca juga: Dimutai Mendadak, Dokter Piprim: Bagaimana Nasib Pasien dan Murid Saya?

Dokter Piprim secara tersirat menyampaikan bahwa pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," terusnya.

Di menolak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma atau RSCM ke RS Fatmawati.

Piprim adalah Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI. Dia mengkritik kolegium bentukan Menkes yang tidak independen, dan akhirnya kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus independen.

“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.

Baca juga: Apa yang Terjadi di Balik Polemik Mutasi Dokter Piprim Vs Kemenkes?

Karena sikap Piprim, dia dimutasi. Piprim menolak mutasi itu dan akhirnya kini dia dipecat.

Kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi

Penjelasan pihak RS Fatmawati

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo mengungkapkan kronologi pemecatan dokter Piprim Basarah yang sebelumnya mengaku dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Wahyu menyampaikan, awal mula persoalan ini bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

"Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung)," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Harus Independen, Kemenkes: Memang Sudah Independen

Setelah itu, kata Wahyu, RSUP Fatmawati berusaha menghubungi Piprim yang sudah dinyatakan akan mengisi kekosongan dokter spesialis jantung anak.

"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," tuturnya.

Wahyu menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Piprim agar mau menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.

"Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan," tuturnya.

Sementara di sisi lain, proses pemberian gaji serta tunjangan lain sudah dialihkan dari pusat ke RSUP Fatmawati.

"Artinya kan sudah Fatmawati yang memberikan gaji pegawai negerinya. Jadi kami ingatkan risiko yang akan diterima kalau tidak mulai bekerja atau tidak masuk bahkan absen," ucap Wahyu.

"Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambahnya.

Baca juga: Ahli di MK Sebut Kolegium Bentukan Kemenkes Berpotensi Bahayakan Pasien

Wahyu mengatakan, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.

Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."

Tag:  #dokter #piprim #mengaku #dipecat #oleh #menkes

KOMENTAR