AHY Tolak Hak Angket Pelanggaran Pemilu, Melunak Usai Jadi Menteri?
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat safari politik di Kota Semarang pada Senin (15/1/2024).
11:16
25 Februari 2024

AHY Tolak Hak Angket Pelanggaran Pemilu, Melunak Usai Jadi Menteri?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, lebih memilih fokus pada rekonsiliasi bangsa pasca-Pemilu 2024 daripada wacana penggunaan hak angket pelanggaran pemilu.

AHY berpendapat bahwa hak angket tidak memiliki urgensi saat ini, meskipun Demokrat merupakan bagian dari pemerintahan.

"Saya justru lebih tertarik pasca-Pemilu 2024 setelah kita mengetahui itu namanya pertempuran politik itu menyisakan orang yang kecewa, orang marah yang belum bisa mencapai targetnya, dan saat yang baik untuk kita mulai merajut kembali rekonsiliasi bangsa dan itu harus kita tunjukkan secara genuine," ujar AHY di Jakarta, dikutip, Sabtu.

AHY melihat hasil hitung sementara perolehan suara Pilpres 2024 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul jauh dibandingkan dua pasangan lain.

Dia menghormati penghitungan suara yang masih berlangsung dan menghargai hak konstitusional partai lain untuk menggunakan hak angket.

"Walaupun sekali lagi lagi kita menghormati penghitungan masih berlangsung. Bagaimanapun kita menunggu secara formal dan resmi oleh KPU. Bisa dilihat secara rasional juga hasil penghitungan sementara terkait dengan pilpres ini sudah menempatkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan jauh, unggulnya marginnya besar," kata dia.

Bagi AHY, 8 bulan sisa masa kerja kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin lebih penting untuk fokus pada transisi kepemimpinan nasional. Dia ingin Indonesia tidak terjebak dalam urusan yang tidak produktif bagi pembangunan bangsa.

Untuk diketahui, Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jakarta pada Rabu (21/2) lalu.

Editor: Eliza Gusmeri

Tag:  #tolak #angket #pelanggaran #pemilu #melunak #usai #jadi #menteri

KOMENTAR