Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat di Toraja, Dijatuhi Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). (Istimewa)
08:56
12 Februari 2026

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat di Toraja, Dijatuhi Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam

- Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Persidangan adat bertajuk Ma'Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat.

Persidangan ini digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku pada 2013 yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya.

Potongan materi tersebut kembali beredar luas di berbagai platform media sosial dan dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya, karena dianggap menyinggung budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.

Dalam persidangan tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Pendiri komunitas Stand Up Indo itu juga menyebut proses yang dijalaninya sebagai sebuah proses yang adil dan demokratis.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap Pandji.

Sementara, Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Menurutnya, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut beredar luas juga memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ujarnya.

Adapun, para hakim adat dalam persidangan ini di antaranya, Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai bahwa persoalan tersebut berakar pada ketidaktahuan Pandji.

Dalam penilaian para hakim adat, perkara ini tidak perlu diselesaikan melalui penghakiman sepihak, melainkan lewat musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat Toraya. Karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraja untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ucap Daud.

Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2).

Menurut Daud, tanggung jawab tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum adat sebagai proses yang autentik dan sarat pembelajaran. Ia mengaku terkesan dengan pertemuan antara seorang pelaku budaya populer dan perwakilan 32 wilayah adat dalam forum tersebut.

“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” imbuh Haris.

Persidangan adat ini dapat ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi, tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pandji #pragiwaksono #jalani #sidang #adat #toraja #dijatuhi #sanksi #babi #ayam

KOMENTAR