Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO
Terdakwa sekaligus Advokat Ariyanto Bakri saat disumpah menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
15:18
11 Februari 2026

Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO

Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri mengaku memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan vonis lepas dalam perkara tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Hal ini Ary sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).

“Kejujuran yang saya berikan, saya berikan dia Rp 60 miliar,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Uang suap ini diserahkan kepada mantan Panitera Muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, terpidana dalam kasus terpisah.

Angka suap yang diberikan oleh Ary ini berbeda dengan uraian dalam dakwaan, yaitu Rp 40 miliar.

Baca juga: Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.

Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

Baca juga: Cerita Sahabat soal Ary ‘Gadun FM’ Pamerkan Koleksi Jam Tangan di Kantornya

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #gadun #akui #suap #hakim #miliar #untuk #vonis #lepas #kasus

KOMENTAR