KPK Tahan Pemilik PT Blueray yang Kabur Saat OTT Bea Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan pemilik PT Blueray John Field (JF) selama 20 hari ke depan.
John Field diketahui kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (8/2/2026). Budi menjelaskan, setelah kabur, John Field menyerahkan diri ke KPK.
Lalu, KPK pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap John Field sebagai tersangka.
"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," imbuhnya.
Baca juga: Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai
John sempat kabur
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
"Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis malam.
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna menghindari upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.
Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, Bos PT Blueray Minta Barang KW Lolos Tanpa Pengecekan
Awal mula kasus
Terbongkarnya praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara.
OTT yang dilakukan KPK mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Asep mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.
Baca juga: Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT Bea Cukai, KPK Akan Cekal ke Luar Negeri
Permufakatan tersebut bertujuan mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi.
Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. “FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.
Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah. "Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.
Tak berhenti pada pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.
Asep menyebutkan, penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.