Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
13:50
6 Februari 2026

Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3

- Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin mengaku setidaknya menerima minimal Rp 218 juta terkait dengan pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.

Hal ini terungkap saat Amarudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal penerimaan rutin oleh Amarudin sejak 2019 hingga dia pensiun pada Desember 2024.

Amarudin membenarkan, setiap bulannya, dia rutin menerima sejumlah uang dalam periode tersebut.

Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3

“Antara Rp 5-20 juta per bulan,” ujar Amarudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Jaksa kemudian menyebutkan total penerimaan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini kan di keterangan nomor 10 di yang terakhir, saudara terima uang itu lebih kurang Rp 218 juta,” kata jaksa.

Dari 2019 hingga Maret 2020, Amarudin menerima uang sebanyak 14 kali dengan pemberian Rp 2 juta per penerimaan. Tapi, penerimaan total Rp 28 juta ini belum masuk hitungan Rp 218 juta.

Amarudin mengaku ada sejumlah penerimaan lain yang diambilnya selama menjabat. Penerimaan Rp 5-20 juta per bulan merupakan hitungan penerimaan tahun 2021 hingga 2024.

Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Tapi, dalam sidang, Amarudin berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Dia juga tidak menyebutkan angka pasti total uang yang diterimanya dari hasil pemerasan ini.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Baca juga: Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke ‘Ibu Menteri’

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Noel Klaim Belum Dibolehkan Ungkap Partai K yang Terlibat Kasus Sertifikat K3

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #saksi #sidang #noel #akui #terima #juta #dari #pemerasan

KOMENTAR