Kelanjutan Pembentukan Kortas Tipikor, Polri Mulai Susun Perpol dan Struktur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (Mabes Polri)
09:08
23 Oktober 2024

Kelanjutan Pembentukan Kortas Tipikor, Polri Mulai Susun Perpol dan Struktur

- Polri masih menyusun pembentukan Kortas Tipikor. Setelah Perpres dikeluarkan, maka kini Polri sedang menyusun pembentukan peraturan kepolisian (Perpol) sebagai turunan Perpres tersebut.   "Kalau dari sisi peraturan, setelah Perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan, Menkeu, Kumham, dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugraha, Rabu (23/10).   Penyusunan Perpol juga akan diiringi oleh persiapan secara struktural. Sehingga kinerja satuan baru ini bisa segera berjalan.    "Secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi," jelas Sandi.   Sebelumnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024.   Pembentukan Kortastipidkor Polri ini tertuang dalam Pasal 20A. Pada Ayat (1) dijelaskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.   Pada Ayat (2) disebutkan Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.   Kemudian Ayat (3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Ayat (4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor dan Ayat (5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kelanjutan #pembentukan #kortas #tipikor #polri #mulai #susun #perpol #struktur

KOMENTAR