Mahasiswa UI Laporkan Teror COD Kain Kafan dan Doksing ke Bareskrim
- Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melaporkan dugaan teror dan penyebaran data pribadi (doksing) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan resmi diterima penyidik pada Rabu (4/2/2026).
Pengacara publik LBH Jakarta, Khaerul Anwar, mengatakan ada empat dari lima mahasiswa yang didampingi untuk membuat laporan polisi di Mabes Polri.
Proses pelaporan dimulai dari pendaftaran di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Saat pendaftaran di SPKT, kemudian kami diarahkan ke Cyber Polri untuk lebih dulu konsultasi atas dugaan tindak pidana yang dialami oleh para pelapor," kata Khaerul kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Laras Faizati Diancam dan Doxing Sebelum Ditangkap atas Tuduhan Hasut Massa Aksi
Menurut Khaerul, pada awalnya penyidik mengarahkan agar laporan dibuat dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
Namun, tim pendamping dan para korban menginginkan agar perkara tersebut diproses melalui laporan polisi (LP).
“Setelah diskusi panjang, kurang lebih enam jam, akhirnya disepakati bentuknya LP dengan pelapor satu orang dan sisanya dijadikan saksi," jelasnya.
COD kain kafan hingga peretasan WA
Khaerul menjelaskan, para mahasiswa tersebut diduga mengalami berbagai bentuk teror.
Salah satunya berupa pengiriman barang-barang misterius melalui salah satu platform marketplace dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
“Bentuk teror, rata-rata mendapatkan pengiriman barang-barang misterius dari salah satu marketplace melalui sistem COD, mulai dari kain kafan, kursi roda, keris, gunting, dan lain-lain," tutur dia.
Selain itu, para pelapor juga mengalami penyebaran data pribadi di media sosial "X".
Data yang disebarkan meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga agama.
“Termasuk nama ibu, email dan nomor WhatsApp," tambahnya.
Baca juga: SAFEnet Terima 16 Aduan Terkait Doxing Saat Demonstrasi Akhir Agustus 2025
Tak hanya itu, beberapa pelapor disebut mengalami peretasan akun WhatsApp.
Khaerul menyebut, peristiwa tersebut akan dilaporkan lebih lanjut karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait unggahan yang pernah dibuat oleh para korban.
Dalam laporan tersebut, para mahasiswa melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain tindak pidana penyebaran data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, terdapat dugaan percobaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(juga dilaporkan) Ancaman kekerasan yang dilakukan secara tertulis. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 449 ayat (2) KUHP 2023 bagi setiap orang yang melakukan ancaman dengan tindak pidana terhadap nyawa orang dan penganiayaan berat secara tertulis," ungkapnya.
Baca juga: Aksi Menolak Tenggelam di Bengkulu: Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa Protes Abrasi
Serta tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak sebagaimana Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyidik antara lain tangkapan layar unggahan di akun X yang memuat penyebaran data pribadi, resi pengiriman paket COD, serta identitas akun X, email, dan nama pemesan barang pada marketplace.
Khaerul menambahkan, laporan tersebut resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/57/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Februari 2026.
Penyidik saat ini masih mendalami laporan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
Tag: #mahasiswa #laporkan #teror #kain #kafan #doksing #bareskrim