



Ajukan Permohonan Sidang In Absentia Harun Masiku, Praperadilan MAKI Ditolak
– Permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar buron KPK Harun Masiku diadili secara in absentia ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin (21/2). Meski begitu, MAKI berencana menggugat lagi perkara itu agar kasus Harun Masiku menjadi terang.
Dalam putusannya, hakim menilai belum ada bukti bahwa kasus penyidikan terhadap Harun Masiku itu dihentikan. Dengan demikian, usulan sidang in absentia atau tanpa kehadiran Harun di pengadilan belum bisa digelar. ”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Abu Hanifah.
Di sisi lain, hakim juga tidak menerima eksepsi yang diajukan termohon, dalam hal ini KPK. Artinya, buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 itu harus ditangkap.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Dalam perkara itu, hakim menilai belum ada surat penghentian penyidikan. Namun, MAKI mengadukan perkara itu lantaran sudah empat tahun Harun tak kunjung ditangkap. Hakim, kata Boyamin, seharusnya juga mempertimbangkan aspek materiil. ”Karena ini seperti ada penghentian penyidikan secara diam-diam,” jelasnya.
Untuk itu, MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali dengan melampirkan bukti dan beberapa pertimbangan baru.
Sementara itu, KPK merespons singkat ditolaknya permohonan sidang in absentia Harun Masiku tersebut. ”Keputusan hakim sudah tepat,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (elo/c17/fal)
Tag: #ajukan #permohonan #sidang #absentia #harun #masiku #praperadilan #maki #ditolak