Akun X yang Posting Konten Negatif Dapat ''Surat Cinta'', Komdigi Buka Suara
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Irjen Alexander Sabar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:46
4 Februari 2026

Akun X yang Posting Konten Negatif Dapat ''Surat Cinta'', Komdigi Buka Suara

Akun media sosial (medsos) yang mem-posting konten negatif mendapatkan 'surat cinta' dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dilihat di X, pada Selasa (3/2/2026) kemarin, akun @KangManto123 membuat cuitan bahwa dirinya mendapat teguran dari X atas permintaan Komdigi.

Berikut isi konten yang diposting oleh @KangManto123 pada 28 Januari 2026 lalu.

"Rakyat kritis dibilang Antek Asing, ada demo dibilang Antek Asing. Eh dia gabung sama biang Antek Zionis, pakai bayar iuran lagi," demikian tulisan dalam foto yang diunggah akun tersebut.

Lalu akun itu mengaku mendapatkan e-mail dari X. X menyampaikan, konten yang diunggah oleh @KangManto123 melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh Komdigi.

Baca juga: Komdigi: Potensi Kerugian Akibat Judol Capai Rp 1.100 Triliun

"Hello @KangManto123. Untuk kepentingan transparansi, kami menulis untuk memberitahukan Anda bahwa X telah menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) perihal akun X Anda, @KangManto123, yang mengeklaim bahwa konten berikut melanggar hukum di Indonesia. Kami belum mengambil tindakan apapun terhadap konten yang dilaporkan saat ini sebagai hasil dari permintaan tersebut," tulis X kepada @KangManto123.

"Karena X sangat menghargai pentingnya membela dan menghormati suara pengguna kami, adalah kebijakan kami untuk memberitahukan pengguna X jika kami menerima permintaan legal dari entitas resmi (seperti aparat penegak hukum atau agensi pemerintah) untuk menghapus konten dari akun mereka. Kami juga berikan pemberitahuan jika pengguna tersebut tinggal di negara asal permintaan," lanjut X melalui e-mail.

Komdigi buka suara

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Irjen Polisi Alexander Sabar angkat bicara mengenai surat dari X tersebut.

Baca juga: Komdigi Buka Peluang Blokir Permanen Grok jika Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Alexander mengeklaim teguran itu merupakan mekanisme yang dijalankan oleh X.

"Itu mekanisme dari X ya kayaknya," ujar Alexander di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Alexander mengakui bahwa Komdigi memang melayangkan permintaan untuk menegur akun di medsos.

Akan tetapi, mengenai kriteria akun medsos yang berpotensi melanggar hukum yang layak ditegur, Alexander tidak menjawab jelas.

"Ya tadi kan sudah saya jelasin. Permintaan memang dari kita, tapi kan verifikasi dari pihak lain juga, dari K/L lain. Itu sistem yang kita lakukan di Komdigi, jadi verifikasi pasti kita melibatkan kementerian lain, lembaga lain, tidak hanya kami sendiri Komdigi," jelasnya.

"Itu kan per case, saya sudah jelasin tadi, per case," imbuh Alexander.

Tag:  #akun #yang #posting #konten #negatif #dapat #surat #cinta #komdigi #buka #suara

KOMENTAR