Eks Direktur Akui Terima 7.000 USD Terkait Chromebook, Pengacara Nadiem: Pernah Diancam Jadi Tersangka?
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).()
12:30
26 Januari 2026

Eks Direktur Akui Terima 7.000 USD Terkait Chromebook, Pengacara Nadiem: Pernah Diancam Jadi Tersangka?

Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf bertanya kepada Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto apakah pernah diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini Ari tanyakan ketika Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam sidang, Purwadi mengakui pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) sebagai uang 'terima kasih' dari pihak penyedia Chromebook.

Uang itu diterimanya akhir 2021, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Setelah Purwadi mengaku pernah menerima uang terkait pengadaan Chromebook, Ari mengaitkan soal penerimaan itu dengan statusnya ketika saat penyidikan.

“Bapak pernah enggak diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari.

Purwadi mengatakan, dirinya tidak pernah diancam dengan ucapan tersebut.

Ari kembali mencecar Purwadi dengan pertanyaan yang sama.

“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi.

Tapi, Purwadi masih pada jawaban awalnya, “Tidak”.

Masih tidak puas, Ari meminta Purwadi mengingat-ingat lagi pertanyaan penyidik saat itu.

“Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?” cecar Ari.

Purwadi mengatakan, saat itu, penyidik mengarahkan agar dia mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya, uang 7.000 dollar AS ini dititipkan kepada kejaksaan untuk nantinya dikembalikan ke negara.

“Jadi Bapak mengembalikan itu setelah diperiksa?” tanya Ari.

Purwadi membenarkan kalau uang itu dikembalikannya pada saat penyidikan sudah berlangsung, bukan saat diterimanya sekitar tahun 2021.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #direktur #akui #terima #7000 #terkait #chromebook #pengacara #nadiem #pernah #diancam #jadi #tersangka

KOMENTAR