KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:08
21 Oktober 2024

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bisa segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini setelah Presiden Prabowo resmi melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).   Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.  

  "Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/10).   Sementara, bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah menyerahkan LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.   Tessa memastikan, pihaknya sangat terbuka untuk melakukan pendampingan terhadap menteri dan wakil menteri baru untuk bisa menyerahkan LHKPN.  

  "KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," tegas Tessa.   Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #ingatkan #menteri #wakil #menteri #kabinet #merah #putih #segera #sampaikan #lhkpn

KOMENTAR