BGN Perintahkan SPPG Buat Perjanjian Tertulis dengan Sekolah Soal Konsumsi MBG
– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait tata cara konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perjanjian tersebut mencakup ketentuan batas waktu konsumsi terbaik serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, dan seluruh Kepala SPPG, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). Acara tersebut juga dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Nanik menegaskan, kebijakan ini penting untuk mencegah insiden keamanan pangan, menyusul banyaknya kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan perlunya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Nanik dengan instruksi yang lebih tegas.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan, dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Nanik.
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman tepat waktu, sementara pihak sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, serta lokasi konsumsi makanan oleh siswa.
Meski telah ada perjanjian, Nanik menekankan bahwa edukasi dan pengumuman kepada siswa dan pihak sekolah harus terus dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada ompreng makanan dipasang label. Perlu dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” jelas Nanik.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin konsumsi MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, serta memastikan tujuan utama program MBG yakni meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik dapat tercapai secara optimal.
Tag: #perintahkan #sppg #buat #perjanjian #tertulis #dengan #sekolah #soal #konsumsi