Pakar Sebut Status WNI Kezia Syifa Otomatis Hilang jika Terbukti Gabung Tentara AS
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) Kezia Syifa otomatis hilang jika terbukti telah bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat (AS).
Konsekuensinya, menurut Fickar, Kezia tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI.
“Dengan seorang WNI menjadi tentara asing, maka dengan sendirinya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraannya. Artinya secara administratif kependudukan telah dicoret sebagai WNI. Dan dengan sendirinya juga kehilangan hak dan kewajibannya sebagai WNI," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi otomatis ketika seseorang tercatat sebagai aparat negara asing.
Ketentuan tersebut, lanjut Fickar, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.
Fickar menambahkan, kehilangan kewarganegaraan tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan pribadi yang diambil oleh warga negara bersangkutan.
Karena itu, negara atau pemerintah bersikap pasif.
“Itu pilihan warga negara sendiri, karena itu negara, pemerintah hanya bersikap pasif saja. Namun demikian dinas kependudukan akan mengonfirmasi melalui saluran resmi sebagai dasar penghapusannya sebagai WNI," jelas Fickar.
Meski demikian, Fickar menyebut peluang untuk kembali menjadi WNI tetap terbuka.
Namun, Kezia Syifa harus melalui mekanisme pewarganegaraan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya ikuti persyaratan juga, yang juga harus tinggal di Indonesia dulu minimal 2-3 tahun," ucap Fickar.
Jawaban Menkum
Jawaban senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Status kewarganegaraan seseorang otomatis hilang jika bergabung kesatuan militer asing tanpa izin Presiden.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.
Saat ini, pemerintah akan mengecek keterlibatan Kezia dalam kesatuan militer asing terlebih dahulu.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman
Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.
“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya video seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarga sebelum berangkat tugas.
Video tersebut menampilkan momen haru seorang ibu melepas anak perempuannya, yang belakangan diketahui merupakan WNI.
Perempuan muda dalam video itu adalah Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, yang kini bergabung sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat.
Tag: #pakar #sebut #status #kezia #syifa #otomatis #hilang #jika #terbukti #gabung #tentara