OJK: WNI ''Scammer'' di Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut praktik scam sebagai sisi gelap dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan(DOKUMENTASI OJK)
06:18
24 Januari 2026

OJK: WNI ''Scammer'' di Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mahendra menyebut, WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam adalah pelaku kriminal.

"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal," ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra menjelaskan, bagaimanapun, WNI-WNI ini menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming.

Dia pun menyayangkan WNI scammer yang malah terkesan disambut sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.

"Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu," jelasnya.

Menurut Mahendra, jika pekerja migran tersebut ditipu, barulah mereka bisa disebut sebagai korban.

Diketahui, ribuan WNI kabur dari markas scammer Kamboja hingga Rabu (21/1/2026). Sebanyak 1.726 warga negara Indonesia (WNI) berhasil kabur dari markas penipuan online scam di Kamboja.

Dubes RI di Kamboja Santo mengatakan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi mulai 16 Januari hingga 21 Januari 2026.

“Jadi mulai 16 sampai tanggal 21 itu, sekarang sudah ada 1.726 warga negara Indonesia yang datang ke KBRI untuk menyampaikan laporan bahwa mereka baru saja keluar dari sindikat penipuan online di berbagai tempat di Kamboja,” kata Santo dalam jumpa pers virtual.

Santo mengungkapkan alasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja mulai melakukan penghitungan sejak 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena menjadi titik awal lonjakan jumlah kasus yang signifikan.

Untuk diketahui, Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, menginstruksikan pemberantasan sindikat penipuan daring di seluruh wilayah Kamboja.

Instruksi ini diikuti dengan penangkapan mastermind di berbagai wilayah, sehingga membuat sindikat tersebut membubarkan diri dan membiarkan para pekerjanya keluar.

Tag:  #scammer #kamboja #bukan #korban #tppo #mereka #kriminal

KOMENTAR