Wamendagri Dorong RUU Perampasan Aset, Tambah Efek Jera bagi Kepala Daerah Korup
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja ke Kantor Pemkab Karawang, Jumat (7/11/2025).(KOMPAS.COM/FARIDA)
17:18
23 Januari 2026

Wamendagri Dorong RUU Perampasan Aset, Tambah Efek Jera bagi Kepala Daerah Korup

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mendorong penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset demi menambah efek jera kepala daerah yang terlibat korupsi.

Dorongan ini disampaikan Bima Arya di tengah masih banyaknya aduan masyarakat mengenai masih adanya kepala daerah yang melakukan korupsi meski sudah ada banyak kepala daerah yang ditindak secara hukum.

“Tapi kan begini, kita lihat kan semakin ke sini kan sebetulnya banyak laporan ditindaklanjuti. Belum lagi dumas-dumas (aduan masyarakat) itu, aduan masyarakat kan banyak. Tapi pertanyaannya adalah kok enggak jera-jera?” ujar Bima dalam program ROSI Kompas TV, dikutip pada Jumat (23/1/2025).

“Nah artinya jangan-jangan memang kita pun harus melengkapi ini dengan menguatkan efek jera melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan sebagainya,” kata dia menambahkan.

Bima juga sepakat Inspektorat di tingkat daerah perlu diperkuat melalui payung undang-undang guna menekan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Menurut Bima, penguatan Inspektorat harus dilakukan secara sistematis dengan memastikan lembaga tersebut memiliki independensi dari intervensi kepala daerah.

“Misalnya, ada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu kepala daerah enggak bisa seenaknya menggeser atau menunjuk. Harus meminta persetujuan dari Kemendagri untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena ada undang-undangnya,” kata Bima.

“Saya kira Inspektorat juga perlu kita perkuat dengan pola-pola seperti itu sehingga ada independensi di situ,” ujar dia.

Meski demikian, Bima menegaskan penguatan Inspektorat hanya merupakan satu dimensi dari upaya pencegahan korupsi di daerah.

Menurut dia, pengawasan publik, transparansi pemerintahan, hingga mekanisme seleksi aparatur sipil negara juga harus dibenahi.

Mantan wali kota Bogor ini juga menyoroti peran panitia seleksi (pansel) dalam penyusunan formasi pegawai yang dinilai rawan intervensi dan praktik kongkalikong.

“Selama ini kan begini, ketika kepala daerah ini ingin menyusun formasi pegawai, itu kan ada pansel. Nah pansel ini ya semakin tidak independen, semakin besar kemungkinan kongkalikong di situ. Jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan,” ujar dia.

Bima menyebutkan, idealnya pansel diisi oleh unsur independen, seperti kalangan profesional atau akademisi.

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan sistem manajemen talenta untuk menilai kecocokan pejabat berdasarkan kompetensi.

Namun, Bima mengingatkan bahwa sistem tersebut tetap memiliki celah jika tidak diawasi dengan ketat.

“Pertanyaannya, apa jaminannya manajemen talenta ini juga tidak dikondisikan sesuai dengan order kepala daerah?” kata dia.

Di sisi lain, Bima Arya menyampaikan perspektif berimbang bahwa kepala daerah tetap memiliki diskresi dan prerogatif dalam memilih pejabat.

“Sebetulnya sah-sah saja kepala daerah punya preferensi, sejauh dua hal. Pertama, mekanismenya ditempuh. Kedua, tidak ada pelanggaran, seperti menerima gratifikasi atau jual beli jabatan,” ujar dia.

Menurut Bima, tantangan terbesar adalah memastikan tidak adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan.

“Bagaimana kita memastikan tidak ada transaksi di situ? Kepala daerah tidak menerima secara langsung atau tidak langsung. Ini kan tidak mudah,” kata Bima Arya.

OTT kepala daerah

Kasus korupsi kelpala daerah kembali disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) lalu.

Kedua kepala daerah itu adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo yang kini sama-sama berstatus tersangka.

Maidi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Sementara, Sudeo menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Tag:  #wamendagri #dorong #perampasan #aset #tambah #efek #jera #bagi #kepala #daerah #korup

KOMENTAR